Arahan Dandim 0829/Bangkalan Usai Apel Konsolidasi Dan Kesiapan Personel

    Arahan Dandim 0829/Bangkalan Usai Apel Konsolidasi Dan Kesiapan Personel
    Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE saat menyampaikan arahan usai Apel Konsolidasi Dan Kesiapan Personel

    BANGKALAN, -  Bertempat di Lapangan Apel Kodim 0829/Bangkalan, Jalan Letnan Abdullah nomer 4 Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan Apel Bersama pada Kamis (04/05/2023). Apel Bersama tersebut dalam rangka konsolidasi dan kesiapan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Bangkalan yang akan dilaksanakan pada Rabu (10/05/2023) mendatang.

    Personel Kodim 0829/Bangkalan saat mendengarkan pengarahan Dandim 0829/Bangkalan 

    Hadir dalam  giat apel tersebut antara lain Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE, Kasdim 0829/Bangkalan, Mayor Inf  Prasetyo Edy Tunggal, SH. Para Pasi Kodim 0829/Bangkalan, Danramil Jajaran Kodim 0829/Bangkalan serta seluruh prajurit personel Kodim 0829/Bangkalan.

    Dalam arahannya, Dandim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Kodim 0829/Bangkalan bahwa dalam pelaksanaan cuti lebaran 1444 H/ 2023 tidak ada permasalahan. Dandim 0829/Bangkalan juga menekankan pada kesiapan personel Kodim 0829/Bangkalan.

    “Menyikapi perkembangan, tahun ini adalah tahun politik, Pemilu tahun 2024 juga sudah didepan mata, kita wajib tahu kejadian di wilayah namun, harus tetap menjaga netralitas. Sebentar lagi Kabupaten Bangkalan akan melaksanakan Pilkades serentak, Pilkades adalah pesta demokrasi, jadi setiap permasalahan harus diselesaikan di Desa. Hal tersebut membutuhkan peran aktif para Babinsa bersama Muspika, BPD dan P2KD dalam menyelesaikan permasalahan di Desa.” Tuturnya. 

    Dandim 0829/Bangkalan berpesan, “Tetap jaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkades, setelah ini motor Dinas Trail akan dibagikan, rawat dengan baik, semoga menunjang tugas pokok di wilayah.” Pungkasnya.

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0829-01/Kota Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kodim 0829/Bangkalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami