Personel Koramil 0829-03/Kamal Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2024

    Personel Koramil 0829-03/Kamal Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru 2024
    Personel Koramil 0829-03/Kamal saat bertugas mengamankan Malam pergantian tahun baru 2024

    BANGKALAN,   -   Malam tahun baru di Kecamatan Kamal disambut dengan ketenangan dan keamanan berkat pengamanan yang ketat yang dilakukan oleh gabungan Personel Koramil 0829-03/Kamal bersama Polsek dan instansi terkait lainnya. Wilayah pelabuhan Kamal, yang merupakan titik keramaian utama, menjadi fokus utama dari operasi pengamanan guna memastikan perayaan tahun baru 2024 berlangsung dengan aman dan tertib.

    Personel Koramil tidak hanya bertugas dalam pos pengamanan dan pengawasan di pelabuhan, namun juga dikerahkan secara strategis untuk mengontrol arus lalu lintas guna memastikan kelancaran pergerakan kendaraan menjelang dan setelah pergantian tahun.

    Dalam situasi ini, Danramil 0829-03/Kamal, Kapten Arm Muasari, menekankan bahwa keselamatan warga dan kelancaran lalu lintas adalah prioritas utama. "Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat kami. Pengamanan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan malam tahun baru berlangsung dalam suasana yang aman dan tertib bagi seluruh penduduk di sekitar pelabuhan Kamal." Tuturnya.

    Dengan kesiapan yang matang serta kerja keras dari seluruh Personel Koramil 0829-03/Kamal dan Instansi terkait lainnya, malam pergantian tahun baru di area pelabuhan Kamal berjalan lancar dan tertib. Hal ini memberikan keyakinan bagi penduduk setempat dan pengunjung untuk merayakan momen bersejarah ini tanpa kekhawatiran akan masalah keamanan. Semua ini menjadi bukti nyata dari komitmen aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0829/Bangkalan Bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0829-12/Modung Jalin Koneksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami