Asah Kemampuan, Kodim 0829/BKL Latihan Menembak Senjata Ringan

    Asah Kemampuan, Kodim 0829/BKL Latihan Menembak Senjata Ringan
    Personil Kodim 0829/BKL saat berlatih menembak

    BANGKALAN, -  Dalam rangka mengasah dan meningkatkan kemampuan menembak prajurit, Kodim 0829/Bangkalan menggelar Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan I TA. 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Kodim 0829/Bangkalan Jl. Pertahanan, Kampung Skep, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan pada Selasa(29/03/2022).

    Latihan Menembak Senjata Ringan merupakan salah satu Program Pembinaan Latihan Bidang Operasi yang dilaksanakan setiap Triwulan. Kemampuan menembak merupakan kemampuan dasar yang harus dikuasai Prajurit, sehingga harus dilaksanakan pembinaan secara rutin dan berkala.

    Danramil 0829/17 Tanjung Bumi, Kapten Inf. Slamin Joko Darmawan selaku Komandan Latihan pada saat apel menyampaikan bahwa Latihan menembak senjata ringan kali ini merupakan Program Binlat Bidang Operasi Triwulan I TA. 2022.

    "Dengan dilaksanakannya latihan menembak diharapkan kemampuan menembak personel Kodim 0829/Bangkalan dapat terpelihara dengan baik, ” tutur danlat, Kapten Inf. Slamin Joko Darmawan.

    Kapten Inf. Slamin Joko Darmawan juga menyampaikan bahwa hal yang paling utama dalam kegiatan latihan menembak adalah faktor keamanan.

    "Latihan akan dikatakan berhasil apabila dalam latihan tersebut tidak ada yang mengalami kecelakaan, maka dari itu saya tekankan kepada seluruh peserta latihan menembak untuk selalu  perhatikan faktor keamanan. Ikuti prosedur mulai dari pengambilan senjata, munisi serta pergerakan di dalam lapangan tembak." Sambung danlat dengan tegas.

    "Masih dalam situasi covid, saya tekankan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19", pungkas danlat.

    BANGKALAN Kodim 0829/bkl Militer
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Ditetapkan di Rapat Harian PB HMI, Maskur...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0829/15 Geger Raih Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami