Babinsa Koramil 0829-01/Kota Hadiri Penyerahan Kambing Dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

    Babinsa Koramil 0829-01/Kota Hadiri Penyerahan Kambing Dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
    Penyerahan Kambing dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Kepada Kelompok Ternak Lexi Desa Martajasah

    BANGKALAN,   -   Pada Rabu (20/12/2023), Sertu M. Khoiril, seorang Babinsa dari Koramil 0829-01/Kota, turut hadir dalam acara penyerahan 66 ekor kambing yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Acara tersebut berlangsung di Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

    Kambing-kambing tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Pok Ternak Lexi martajasah, Ibu Mufarohah. Penyerahan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan peternakan di wilayah tersebut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak.

    Sertu M. Khoiril dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya Dinas Peternakan Provinsi Jatim dalam mendukung peternakan lokal. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak terkait untuk terus mengembangkan sektor peternakan guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat peternak di daerah.

    Menurut Sertu M. Khoiril, penyerahan 66 ekor kambing tersebut bukan hanya sekadar bantuan semata, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menggerakkan ekonomi lokal, terutama dalam sektor peternakan. Keberadaan kambing-kambing ini diharapkan dapat menjadi modal bagi para peternak dalam meningkatkan produksi dan pendapatan mereka. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan masyarakat peternak akan semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha peternakan mereka, memperluas jangkauan pasar, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan mereka serta kontribusi terhadap perekonomian lokal.

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Monitoring Dan Pengecekan Harga Beras Demi...

    Artikel Berikutnya

    Personel Kodim 0829/Bangkalan Turut Bergabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami