Babinsa Koramil 0829-14/Klampis Berikan Materi PPB Di UPTD SDN 01 Banteyan

    Babinsa Koramil 0829-14/Klampis Berikan Materi PPB Di UPTD SDN 01 Banteyan
    BABINSA Koramil 0829-14/Klampis, Serda Suyono saat memberikan materi PBB di SD Negeri 1 Banteyan

    BANGKALAN,   -   Serda Suyono dari Badan Pembina Desa (BABINSA) Koramil 0829-14/Klampis aktif memberikan kontribusi positif dengan menyelenggarakan kegiatan di UPTD SD Negeri 1 Banteyan, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Dalam kegiatan tersebut, Serda Suyono memberikan materi Peraturan Baris-Berbaris (PBB) pada Senin (11/12/2023) kepada siswa-siswa sekolah tersebut.

    Materi yang disampaikan Serda Suyono bukan hanya sekadar teori, melainkan juga penerapan langsung yang melibatkan interaksi aktif antara Serda Suyono dan siswa-siswa SD Negeri 1 Banteyan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan mendalam tentang PBB serta kedisiplinan kepada generasi muda.

    Menurut Serda Suyono, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BABINSA dalam membantu pembangunan karakter generasi muda melalui pendekatan langsung di lingkungan sekolah. "Melalui pemahaman dan penerapan PBB, diharapkan siswa dapat memperoleh nilai-nilai kepatuhan, kerja sama, dan disiplin yang sangat penting dalam membentuk karakter yang baik untuk masa depan mereka, " ujar Serda Suyono.

    Serda Suyono menambahkan, "Saya sangat senang bisa terlibat langsung dalam membantu pembentukan karakter anak-anak di SD Negeri 1 Banteyan melalui kegiatan ini. Semoga pemahaman tentang PBB ini dapat memberikan nilai tambah bagi siswa dalam mengembangkan sikap disiplin dan kepatuhan yang bermanfaat bagi masa depan mereka." Pungkasnya.

    Kehadiran Serda Suyono dalam memberikan materi PBB di SD Negeri 1 Banteyan mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah dan para orang tua siswa. Mereka menyambut baik inisiatif dan kepedulian BABINSA dalam mendukung pendidikan karakter di lingkungan sekolah.

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kelurahan Bancaran Hadiri Khitan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami