Kodim 0829/Bangkalan Terjunkan 2 SSR Pengamanan Pada Festival Karapan Sapi Piala Gus Muhaimin

    Kodim 0829/Bangkalan Terjunkan 2 SSR Pengamanan Pada Festival Karapan Sapi Piala Gus Muhaimin
    Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE yang di wakili Pasi Ops Kodim 0829/Bangkalan, Kapten Kav Handri Tjahjo saat menyerahkan Hadiah pada Pemenang

    BANGKALAN, -  Untuk menjaga dan melestarikan tradisi masyarakat Madura, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menggelar lomba Kerapan Sapi tradisional Song Osong Lombhung dalam rangka memperebutkan Piala Gus Muhaimin. Bertempat di Stadion Kerapan Sapi R.P. Moh. Noer (Skep) Jl. Pertahanan Kelurahan Bancaran Kecamatan kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan yang di gelar selama 2 (dua) Hari sejak Sabtu (25/02/2023) dan Minggu (26/02/2023).

    Apel pengecekan personil pengamanan Kerapan Sapi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangkalan AKP. Fared Yusuf, SH diikuti oleh 2 SSR Kodim 0829/ Bangkalan, 1 SSR Lanal Batu Porron, 1 SST Polres Bangkalan, 5 orang Denpom V/4-4 Bangkalan, 2 SSR Pol PP Bangkalan dan1 SSR Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan.

    Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE melalui Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0829/Bangkalan, Kapten Kav Handri Tjahjo menyampaikan, “Kami menerjunkan 2 SSR Personel Kodim ditambah para Perwira Staf serta Danramil 01 sampai 18 dalam rangka pengamanan Festival Karapan Sapi Song Osong Lombhung Piala Gus Muhaimin sejak hari pertama Festival hingga usai hari ini.” Tutur Pasi Ops usai pelaksanaan pembagian hadiah Lomba Kerapan Sapi piala Gus Muhaimin pada Minggu (26/02/2023)

    “Alhamdulillah, berkat arahan dan petunjuk dari Pimpinan, dari Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Pengamanan Festival Karapan Sapi berjalan dengan tertib, aman dan lancar.” pungkasnya.

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0829-14/Klampis Bantu Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bersama Basarnas Berhasil Selamatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami