Koramil 0829/09 Blega Tuntas Salurkan BTPKLWN Tahun 2022

    Koramil 0829/09 Blega Tuntas Salurkan BTPKLWN Tahun 2022
    Danramil 0829/09 Blega, Kapten Chb Mohammad Tohari saat memberikan arahan kepada penerima BTPKLWN agar tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    BANGKALAN, -   Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan di wilayah Kabupaten Bangkalan yang di Launching secara resmi di Makodim 0829/Bangkalan. Bantuan tunai kemudian disalurkan melalui Koramil jajaran Kodim 0829/Bangkalan, tidak ketinggalan pula, Koramil 0829/09 Blega yang telah menuntaskan Penyaluran BTPKLWN tersebut pada Kamis (14/04/2022).

    Danramil 0829/09 Blega, Kapten Chb Mohammad Tohari menuturkan, “Pelaksanaan penyaluran Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima, Warung dan Nelayan Alhamdulillah sudah selesai dilaksanakan oleh koramil 0829/09 Blega untuk warga masyarakat penerima di wilayah kecamatan Blega yang kesemuanya berjumlah 1.201 orang penerima.” Tutur Danramil pada Kamis (14/04/2022) petang.

    “Mudah-mudahan mereka yang menerima itu bisa memanfaatkan bantuan sebesar Rp 600.000, - ini untuk menambah permodalan ataupun untuk meningkatkan usaha mereka sehingga bisa meningkatkan pendapatan mereka nantinya.” harap Danramil 0829/09 Blega.

    Adapun penerima BTPKLW di wilayah Kodim 0829/09 Blega sejumlah 1.201 Orang penerima, setiap penerima mendapatkan Rp 600, 000, - dengan rincian sebagai berikut:

    1. Tersalurkan Rabu (13/04/2022) sebanyak 776 orang penerima.

    2. Tersalurkan Kamis (14/04/2022) sebanyak 397 orang penerima.

    3. Jumlah total yang sudah tersalurkan :  1.173 orang penerima.

    4. Belum tersalurkan : 28 orang penerima dengan rincian, Belum Hadir 17 Orang, Salah NIK 9 Orang dan ber KK Ganda : 2 Orang.

    BANGKALAN Kodim0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0829 Bersama Ketua DPRD Bangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami