Polres Bangkalan Cegah Peredaran Narkoba Dengan Maksimalkan Fungsi Polisi RW

    Polres Bangkalan Cegah Peredaran Narkoba Dengan Maksimalkan Fungsi Polisi RW

    BANGKALAN - Polres Bangkalan yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim di Pulau Madura terus berupaya dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihak Polres Bangkalan telah menerjunkan sebanya 430 personel yang akan bertugas melakukan pengamanan di 274 desa dan 7 kelurahan dengan 1.433 RW.

    “Ada 430 personel yang telah kami sebar untuk program Polisi RW yang akan berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di masing – masing desa dan kelurahan, ”ujar AKBP Febri di Bangkalan, Sabtu (27/5).

    Melalui Polisi RW itu kata Kapolres Bangkalan, pihak Polres Bangkalan akan dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat untuk menciptakan dan menjaga kamtibmas bersama – sama warga mulai lingkup terkecil.

    “Dengan hadirnya Polisi RW ini, diharapkan dapat membangun interaksi positif dan konsisten antara Polisi dengan warga masyarakat, ”jelas AKBP Febri.

    Ia menyebut Polisi RW nantinya juga sebagai petugas penghubung ( liaison officer ) Polri di setiap lingkungan Rukun Warga ( RW ).

    Sebagai Liaison officer ( LO ) maka Polisi RW nantinya akan mendengarkan, menerima keluh kesah, usul saran dan segala bentuk persoalan yang ada di masyarakat.

    “Dari apa yang didapat oleh Polisi RW ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui langkah preventif dan humanis atau untuk dilaporkan ke Polsek maupun Polres, ”jelas AKBP Febri.

    Polisi RW yang bertugas dan bermitra dengan masyarakat itu lanjut Kapolres Bangkalan, diharapkan dapat mendeteksi dini terkait kamtibmas, memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat bawah dengn problem solving.

    “Pembinaan kepada masyarakat termasuk bahaya narkoba dan tindak kejahatan lainnya, ini juga akan dilakukan oleh Polisi RW, ”pungkas AKBP Febri.

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TINGKATKAN IMUN TUBUH, BRIGJEN TNI (MAR)...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0829-14/Klampis Pimpin Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami