Posko Pengaduan Pemilu 2024 Kodim 0829/Bangkalan Diresmikan

    Posko Pengaduan Pemilu  2024 Kodim 0829/Bangkalan Diresmikan
    Foto bersama Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE Bersama Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu didepan Posko pengaduan pemilu 2024

    BANGKALAN,   -   Hari ini, dalam upaya untuk memastikan netralitas TNI dalam proses demokrasi yang transparan dan berkualitas, Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE, meresmikan Posko Pengaduan khusus untuk Pemilu 2024. Peresmian ini bertujuan untuk memberikan sarana bagi masyarakat guna melaporkan dan mengadukan segala bentuk pelanggaran atau ketidaknetralan yang terkait dengan peran TNI dalam proses Pemilu.

    Usai meresmikan posko pengaduan pemilu 2024, Letkol Kav Taufik Dwinova menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme TNI dalam setiap tahapan Pemilu. "Posko Pengaduan ini dibentuk sebagai wujud komitmen TNI dalam mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk intervensi atau pelanggaran, " ungkapnya.

    Posko ini akan menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait potensi pelanggaran netralitas TNI selama proses kampanye hingga pelaksanaan Pemilu. Letkol Kav Taufik Dwinova juga menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

    Diharapkan, keberadaan Posko Pengaduan ini dapat menjadi wadah yang dapat memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik, bebas dari intimidasi atau campur tangan yang tidak sesuai, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan kualitas proses demokrasi di Bangkalan.

    Dengan peresmian Posko Pengaduan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap potensi pelanggaran demi terciptanya Pemilu yang transparan dan demokratis.

    Mari bersama-sama menjaga integritas dan kualitas Pemilu demi masa depan yang lebih baik.

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829 netralitas tni
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Serah Terima Pengadaan Obat-obatan Ternak...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0829/Bangkalan Gelar Sosialisasi Netralitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami