Rakor Penentuan Titik Lokasi APK, Kasdim 0829/Bangkalan Tekankan Poin Penting

    Rakor Penentuan Titik Lokasi APK, Kasdim 0829/Bangkalan Tekankan Poin Penting
    Foto bersama usai pelaksanaan Rapat Koordinasi penentuan titik lokasi APK di Aula KPUD Bangkalan

    BANGKALAN, -  Mewakili Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE, Kepala Staf Kodim (KASDIM) 0829/Bangkalan, Mayor Inf Prasetyo Edy Tunggal, SH, menghadiri rapat koordinasi tahapan kampanye terkait penentuan titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bangkalan pada Jumat (17/11/2023).

    Ketua Komisioner KPUD Bangkalan, Zainal Arifin, SH, MH., menyampaikan dalam rapat bahwa Pemilu 2024 akan lebih detail dalam penentuan lokasi APK, dengan fokus pada keamanan dan keteraturan. Beliau berharap kampanye Pemilu 2024 berjalan dengan lebih tertib dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut,  Mayor Inf Prasetyo Edy Tunggal, SH, sebagai perwakilan Komandan Kodim 0829/Bangkalan, menyampaikan beberapa poin penting dalam rapat tersebut:


    1. Mematuhi perintah Panglima TNI terkait netralitas TNI dengan tidak memasang atribut kampanye di 48 aset TNI AD yang ada di Kabupaten Bangkalan, termasuk di Jalan Mayjend Sungkono, Bangkalan.

    2. Komitmen untuk meninjau kembali lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    3. Mengingatkan akan larangan bagi Purnawirawan TNI untuk tidak menggunakan atribut TNI dalam kegiatan kampanye, baik dalam konteks legislatif maupun kegiatan lainnya.

    Rapat ini menjadi titik awal persiapan yang matang untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan integritas dalam menjalankan proses demokrasi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan.

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Giat Rutin JUM’AT BERKAH Khitanan Dan Pemeriksaan...

    Artikel Berikutnya

    Upacara Bendera 17an di Kodim 0829/Bangkalan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami