Rakornis TMMD Ke 118 Tahun 2023 Digelar Kodim 0829/Bangkalan

    Rakornis TMMD Ke 118 Tahun 2023 Digelar Kodim 0829/Bangkalan
    Rakornis dipimpin Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE

    BANGKALAN, - Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 118 Tahun 2023. Rakornis dilaksanakan di ruang Data Makodim 0829/Bangkalan, Jalan Letnan Abdullah nomer 4 Bangkalan Pada Kamis (06/07/2023).

    Suasana Paparan kegiatan oleh perwakilan OPD

    Usai mendengarkan uraian penyampaian kegiatan dari masing-masing OPD terkait kegiatan TMMD ke-118 dan tanggapan dari Kepala Desa Patenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Taufik Dwinova, SE menyampaikan, “Kita sore ini mengundang Bapak Plt Bupati beserta jajaran, Kepala Dinas – Kepala Dinas Pemkab Bangkalan untuk melaksanakan Rakornis pertama TMMD ke-118.” Tutur Dandim. 

    “Ini Rakor yang pertama, pembahasan masih berupa teknis perencanaan maupun kesiapan pelaksanaan TMMD ke-118 yang mungkin kita sudah tetapkan pelaksanaannya nanti sekitar bulan September 2023.” Sambungnya. 

    “Untuk lokasinya di Desa Patenteng, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Ini adalah TMMD ke-118. Kalau untuk pesertanya, dari TNI nanti sekitar 1 SSK. Untuk Rakernis berikutnya, direncanakan dua minggu dari sekarang.” Pungkas Dandim.

    Seperti diketahui, TMMD  adalah salah suatu program terpadu antara TNI dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan harapan, kesejahteraan masyarakat di daerah juga meningkat. Selain sasaran fisik terdapat pula sasaran non fisik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, TMMD juga bertujuan sebagai upaya mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Konvoi Motor Trail Kodim 0829/Bangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Bersama Masyarakat Bersihkan Jembatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami