Aksi Nyata Danramil 0829-03/Kamal Bersama Anggotanya Dalam Menjaga Kebersihan

    Aksi Nyata Danramil 0829-03/Kamal Bersama Anggotanya Dalam Menjaga Kebersihan
    Danramil 0829-03/Kamal, Kapten Arm Muasari beserta anggotanya terjun proaktif dalam menjaga kebersihan

    BANGKALAN,  

    Hari kedua Karya Bhakti Kamal Beach Light Up dengan tema "Aksi Nyata dalam Menciptakan Wisata Bebas Sampah" di Pelabuhan Timur Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, DANRAMIL 0829-03/KAMAL, Kapten Arm Muasari, bersama anggota lainnya turut aktif dalam kegiatan tersebut.

    Dalam upaya melestarikan keindahan wisata lokal, DANRAMIL 0829-03/KAMAL dan timnya mengambil langkah konkret dengan membersihkan area sekitar pantai. Kegiatan ini tidak hanya sekadar pengangkatan sampah, namun juga sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area wisata.

    Kapten Arm Muasari, dalam komentarnya, menyatakan, "Kami sangat antusias dalam melibatkan diri dalam kegiatan ini. Menciptakan lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama kita. Dengan menjaga kebersihan pantai, kita berkontribusi untuk mempertahankan keindahan alam bagi generasi mendatang." Tuturnya pada Sabtu (18/11/2023).

    Langkah proaktif DANRAMIL 0829-03/KAMAL dan anggotanya dalam melibatkan diri dalam kegiatan karya bhakti ini patut diapresiasi. Semangat mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai upaya nyata dalam menciptakan wisata yang ramah lingkungan layak mendapat dukungan dari semua pihak.

    Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala DLH, Manager ASDP Pelabuhan Barat Kamal, Forkopimcam Kamal, Kepala Desa Kamal, Babinsa Koramil 0829-03/Kamal, Anggota Lanal BatuPoron, Mahasiswa UTM, Anggota Komunitas Pendikom, Para Relawan dan warga sekitar. 

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Lomba Merpati Balap LJB 2023 Piala Pangdam...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0829/Bangkalan Gelar Latihan Simulasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami