Babinsa Koramil 0829-12/Modung Laksanakan Komsos Di SDN Kolla 2

    Babinsa Koramil 0829-12/Modung Laksanakan Komsos Di SDN Kolla 2
    Babinsa Koramil 0829-12/Modung saat berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SDN Kolla 2 Modung

    BANGKALAN, - - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0829 - 12/Modung melaksanakan kegiatan Komunikasi sosial (komsos) dalam rangka Babinsa masuk sekolah pada Senin (10/04/2023) di SDN Kolla 2 Desa Kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. 


     
    Dalam Komsos tersebut, Babinsa Koramil 0829-12/Modung berkoordinasi untuk pemberian  materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan PBB kepada Siswa - siswi SD Negeri Kolla 2 Desa kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. 

    Kepala  Sekolah SDN Kolla 2, Ali Mustofa, S.Pd menyambut baik kegiatan Babinsa dalam rangka pemberian materi wawasan kebangsaan (Bela negara), “Terima kasih kepada bapak-bapak Babinsa Koramil 0829-12/Modung, kami menyambut baik kegiatan Babinsa masuk sekolah dan memberikan materi wasbang dan juga pendidikan disiplin berupa pelatihan PBB di sekolah kami ini.” Tuturnya. 

    “Kegiatan  tersebut sangat membantu para guru pembimbing dalam membentuk karakter disiplin dan mental setiap siswa-siswi SDN Kolla 2, sekali lagi terima kasih kepada para anggota dan Babinsa Koramil 0829-12/Modung. “ Pungkasnya. 

    Sementara itu, Danramil 0829-12/Modung, Mayor Inf. Kosnomo menuturkan, “Terkait dengan kegiatan Babinsa, terutama Koramil 0829-12/Modung, tetap melaksanakan kegiatan Babinsa masuk sekolah, dalam rangka ikut membantu dan mencerdaskan anak-anak Sekolah di wilayah SD jajaran Kecamatan Modung. “ tutur Danramil.

    “Adapun materi yang disampaikan terkait dengan sejarah, wawasan kebangsaan di tingkat Sekolah dasar, maupun pengetahuan-pengetahuan lainnya yang terkait dengan tekhnologi masa kini.” Pungkas Danramil mengakhiri. 

    bangkalan kodim 0829 babinsa
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Siswa SDN Binoh 1 : Pak Tentara Harus Ngajar...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0829-12/Modung Bersama Saka Wira...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami