Satgas TMMD Ke-113 Kodim Bangkalan Laksanakan Korve

    Satgas TMMD Ke-113 Kodim Bangkalan Laksanakan Korve
    Satgas TMMD ke-113 Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan korve pengamparan jalan penghubung antar lokasi pembangunan sasaran fisik.

    BANGKALAN, - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-113 TA 2022 Kodim 0829/Bangkalan telah memasuki minggu ke 4 sejak dibuka di pendopo Agung Kabupaten Bangkalan pada Rabu (11/05/2022) yang lalu. Pekerjaan fisik maupun non fisik telah dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan kebersamaan dengan warga masyarakat Desa Gangseyan, Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan lokasi TMMD ke-113 dilaksanakan. Memasuki hari-hari akhir pengabdian Satgas TMMD melaksanakan pembersihan (korve) dan perbaikan-perbaikan kecil.

    Kepala Desa Gangseyan, Moh. Duki menyampaikan terima kasih kepada TNI yang ditugaskan di Desa mereka, “Kami berterimakasih kepada TNI, lingkungan kami jadi bersih dan tertata lebih rapi dibandingkan sebelumnya.” Tuturnya 

    Kades Gangseyan juga mengungkapkan bahwa banyak hal nyata yang dibuat oleh Satgas TMMD untuk desa tersebut. Mulai pembangunan fisik, pendidikan hingga sosial. “Kehadiran Satgas TMMD menjadi penyemangat dan besar manfaatnya yang dirasakan oleh kami dan warga Desa dalam segala bidang. Sekali lagi terimakasih.” Pungkasnya

    Sementara itu, Komandan SSK Satgas TMMD ke-113 Kodim 0829/Bangkalan, Kapten Inf Irsyad Hari Purnomo mengutarakan, “Untuk hari ini, Senin tanggal 06 Juni 2022, Satgas kami arahkan untuk melaksanakan korve di masing-masing titik sasaran sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat dari seluruh sasaran TMMD Ke-113 Kodim Bangkalan ini.” Tutur Dan SSK.

    “Fokus korve hari ini membersihkan kiri kanan badan jalan dari sasaran tandon air menuju sasaran pembangunan Jalan Desa. Seluruh tim kami kerahkan untuk membantu.” Pungkas Dan SSK pada Senin (06/06/2022).

    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD ke-113 Kodim Bangkalan Tuntaskan...

    Artikel Berikutnya

    Naiki Trail, Asops KASAD Tinjau TMMD Ke-113...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami