Babinsa Koramil 0829/04 Burneh Dampingi Penyuluh Ternak

    Babinsa Koramil 0829/04 Burneh Dampingi Penyuluh Ternak
    Babinsa Koramil 0829/04 Burneh saat melaksanakan pengecekan kandang dan ternak milik warga.

    BANGKALAN, - Pendampingan dan penyuluhan penanganan terkait penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Kecamatan Burneh dilaksanakan Babinsa Koramil 0829/04 bersama petugas penyuluh dari Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan yang terjun mendatangi masyarakat

    Giat  pendampingan dan penanganan terkait penyebaran PMK pada hewan ternak di wilayah kecamatan Burneh tersebut dilaksanakan secara bersama-sama pada Minggu (13/06/2022) di Desa Binoh kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 

    Danramil 0829/04 Burneh, Kapten Chb Hasbullah mengutarakan, “Giat pendampingan oleh Babinsa ini dalam upaya penanganan penyebaran PMK diwilayah Kecamatan Burneh khususnya. Giat pendampingan ini juga dalam rangka pemantauan menjelang hari raya kurban.” Tutur Danramil pada Senin (13/06/2022)

    Menurut Danramil, “Giat pendampingan dan penanganan tersebut diantaranya adalah melaksanakan pengecekan kandang dan ternak milik warga, memberikan arahan kepada para peternak Sapi agar memperhatikan kebersihan kandang dan kesehatan ternak peliharaannya. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tanda-tanda klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) tersebut.” Paparnya.

    Seperti diketahui, penyakit mulut dan kuku pada ternak memiliki tanda klinis diantaranya  : 

    1. Mengeluarkan lendir berlebih dari mulut dan berbusa.

    2. Mulut luka-luka pada rongga mulut dan tenggorokan. 

    3. Tidak mau makan. 

    4. Kaki pincang diakibatkan luka pada kaki dan diakhiri dengan lepas kuku sehingga sulit berdiri, gemetar dan menjadi kurus.

    Terakhir, Danramil menyampaikan, “Melalui Babinsa yang bertugas, kami memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak panik dan mengurangi mobilitas hewan ternaknya.” Pungkas Danramil 0829/04 Burneh.

    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru...

    Artikel Berikutnya

    Warga Dan Personil Koramil 0829/4 Burneh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami