Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru 2022

    Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru 2022
    Pelaksanaan Apel Gelar pasukan dalam rangka operasi patuh semeru 2022

    BANGKALAN, - Polres Bangkalan menggelar Apel Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2022. Dengan mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas  Menyelamatkan  Anak Bangsa” berlangsung di lapangan apel Polres Bangkalan pada Senin (13/6/2022).

    Operasi Patuh Semeru tahun 2022 akan berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

    Usai pelaksanaan apel, Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K mengutarakan, “Apel gelar pasukan operasi semeru 2022 ini adalah apel kewilayahan dengan sandi operasi patuh semeru dengan mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan  Anak Bangsa.” Tutur Kapolres yang akrab disapa Alith menuturkan. 

    Menurut Alith, “Dalam kegiatan operasi kali ini kita mengedepankan tindakan preentif, preventif, edukatif dan dilakukan secara humanis. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila kita melakukan tindakan penegakan hukum yaitu tindakan represif yaitu kita akan melakukan tindakan itu secara elektronis yaitu dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. Dalam hal ini kalau di Bangkalan baru ada ETLE mobile. ETLE mobile ini nanti akan berkeliling dan men-cupture pelanggar-pelanggar lalu lintas secara elektronis. Namun, ada juga tindakan berupa teguran, nanti akan dinilai oleh petugas lalu lintas tindakan-tindakan pelanggaran yang mana yang akan mendapatkan teguran.” Sambungnya. 

    “Tujuannya Yaitu satu, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, Yang kedua untuk menekan tingkat fatalitas lakalantas yang terjadi khususnya di Bangkalan.” Pungkas Alith.

    Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, bertindak sebagai Inspektur upacara, Kasatlantas Polres Bangkalan. Hadir sebagai peserta apel antara lain wakapolres, PJU Polres Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Subdenpom 4-4/V Bangkalan, Lanal Batuporon dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan. (Ahs)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ Tinjau TMMD Ke-113 Kodim 0829/Bangkalan

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0829/04 Burneh Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami