Siswa Siswi SMK Al Khafi Dapatkan Materi PBB Dari Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu

    Siswa Siswi SMK Al Khafi Dapatkan Materi PBB Dari Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu
    Program Babinsa masuk sekolah diaplikasikan oleh Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu dengan memberikan materi PBB di SMK AL Khafi Desa Gangsean, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu, Serda Alex Sundarto melaksanakan giat Babinsa Masuk Sekolah yang di sambut dengan semangat oleh siswa siswi sekolah tersebut. Dengan didampingi guru pengajar di SMK AL Khafi, Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu melatih para siswa dan siswi agar mengetahui, memahami dan mempraktekkan tata at

    BANGKALAN, -  Program Babinsa masuk sekolah diaplikasikan oleh Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu dengan memberikan materi PBB di SMK AL Khafi Desa Gangsean, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

    Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu, Serda Alex Sundarto melaksanakan giat Babinsa Masuk Sekolah yang di sambut dengan semangat oleh siswa siswi sekolah tersebut. 

    Dengan didampingi guru pengajar di SMK AL Khafi, Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu melatih para siswa dan siswi agar mengetahui, memahami dan mempraktekkan tata aturan PBB yang benar.

    Danramil 0829-16/Sepulu, Kapten Kav Handri Tjahjo menyampaikan, “Berkaitan dengan Babinsa masuk sekolah, memberikan gambaran kepada siswa, tentang tata aturan PBB yang benar.” Tutur Danramil.

    “Selain memberikan materi pelatihan PBB, Babinsa masuk sekolah ini juga memberikan pengetahuan, wawasan mengenai kebangsaan serta bela negara.” Sambungnya. 

    “Program Babinsa Masuk Sekolah ini akan terus berlanjut dan program ini akan dilaksanakan ke sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Sepulu. Semua sekolah akan bergiliran.” Pungkasnya.

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0829-12/Modung Melatih Kedisiplinan

    Artikel Berikutnya

    Pam Jalan Raya, Giat Rutin Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami