Cegah Peredaran Narkoba Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli di Pangkalan Nelayan

    Cegah Peredaran Narkoba Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli di Pangkalan Nelayan

    BANGKALAN – Mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba masuk wilayah Bangkalan, Polres Bangkalan terus meningkatkan kegiatan Patroli  termasuk di wilayah pesisir Pantai.

    Seperti halnya dilaksanakan oleh Polsek Kwanyar yang merupakan jajaran Polres Bangkalan kali ini. Untuk memutus mata rantai bursa peradaran narkoba, pihaknya menyisir pangkalan nelayan di Desa Batah Barat.

    Kapolsek Kwanyar Iptu Moh Mansur mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya juga menyampaikan pesan terkait bahaya narkoba.

    “Pada giat patroli yang kami lakukan ini juga kami sampaikan pesan tentang bahayanya Narkoba, ” kata AKP Moh Mansur, Rabu (11/10).

    Selain itu lanjut AKP Mansur, kegiatan itu merupakan bentuk kewaspadaan Polsek untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan narkoba lewat jalur laut. 

    “Muara tujuannya, untuk memutus mata rantai bursa peredaran barang terlarang itu di wilayah hukum Polsek Kwanyar, ”tegas AKP Mansur.

    Pihaknya juga memeriksa satu persatu perahu nelayan yang baru sandar usai melaut semalam suntuk.

    “Pemeriksaan tidak hanya fokus pada ragam jenis narkoba, tetapi barang seperti bondet (bom ikan-Red)  juga menjadi fokus perhatian anggota, ” tandas AKP Moh Mansur. 

    Seusai menyisir satu persatu perahu nelayan, Kapolsek kemudian mengumpulkan puluhan nelayan untuk menyampaikan pesan Kamtibmas. 

    Di hadapan mereka, AKP Moh Moh Mansur, menjelaskan bahwa tekad untuk memutus mata rantai ragam jenis narkoba, tidak hanya menjadi komitment dan beban tugas Polsek.

    “Kiat untuk memberantas peredaran nartkoba di wilayah Kwanyar, khususnya Bangkalan merupakan komitment bersama dari para tokoh agama dan tokoh Masyarakat, termasuk rekan-rekan TNI di lingkup  Koramil 0829/05 Kwanyar, ” pungkas AKP Moh Mansur. (*)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kebugaran, Kodim 0829/Bangkalan Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Dan Pembinaan Juru Sembelih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami