Laksanakan Program Babinsa Masuk Sekolah, Koramil 0829-02/Socah Berikan Materi Wasbang

    Laksanakan Program Babinsa Masuk Sekolah, Koramil 0829-02/Socah Berikan Materi Wasbang
    Babinsa Koramil 0829-02/Socah saat memberikan materi wawasan kebangsaan di SDN Petaonan 3

    BANGKALAN, - Babinsa Desa Petaonan Koramil 0829-02/Socah memberikan materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan materi PBB kepada Siswa - siswi SD Negeri Petaonan 03 Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan pada Senin (12/06/2023). Penyampaian materi wasbang tersebut merupakan Program Babinsa Masuk Sekolah.

    Kepala Sekolah SDN Petaonan 03 Socah, Abdul Rozaq S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada Babinsa dan personel Koramil 0829-02/Socah atas perhatian dan penyampaian materi di sekolahnya.

    “Terima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah melaksanakan kunjungan di SDN Petaonan 03 dan memberikan maupun menyampaikan materi pada siswa-siswi kami, memberikan motivasi supaya ke depannya lebih maju dan saling menghormati. Menghormati kedua orang tua maupun pada Bapak dan Ibu Guru yang telah memberikan ilmunya.” Ujarnya. 

    Sementara itu, Danramil 0829-02/Socah, Kapten Inf Moh. Nurhamzah mengutarakan, “Kegiatan Babinsa masuk sekolah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Koramil 0829-02/Socah yang merupakan petunjuk dari Komando atas.” Tuturnya. 

    “Kita sebagai aparat teritorial harus dekat dengan masyarakat, khususnya dengan anak sekolah, siswa-siswi anak sekolah. Harapannya agar anak-anak Sekolah ini lebih disiplin dan mempunyai wawasan kebangsaan, cinta tanah air sejak dini mulai dari tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA.” Sambung Danramil.

    “Sehingga harapannya, akan menjadi generasi muda yang hebat. Selain itu harapannya para siswa dan siswi akan menjadi lebih dekat dengan gurunya dan memiliki etika.” Pungkas Danramil. 

    bangkalan kodim 0829 babinsa
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0829-18/Kokop Berikan Materi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0829-16/Sepulu Berikan Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami