Polres Bangkalan Amankan Seorang Kakek Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    Polres Bangkalan Amankan Seorang Kakek Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

    BANGKALAN - Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial HD akhirnya diringkus timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 09 Maret 2023 kemarin di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Dari penggerebekan polisi di TKP, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu sabu yang disimpan oleh HD di langit-langit musholla nya. 

    Tak berkutik saat digerebek, Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

    Di hadapan petugas, pelaku HD mengaku jika nekat menjadi pengedar narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

    Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga cepat terjual. 

    Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya tarik tersangka menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah. 

    HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

    Berdasarkan catatan Polisi, MU memang sudah lama menjadi buron Polres Bangkalan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

    Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin (20/03/2023) menjelaskan jika pelaku menyesal dan murni karena kebutuhan ekonomi. 

    "HD itu harusnya merawat 6 cucu nya, tapi dia malah memilih jadi pengedar narkoba karena keuntungan yang bisa diraupnya cukup banyak dan itu sangat menggiurkan. Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari, " beber AKBP Wiwit. 

    Kapolres Bangkalan ini pun kembali menegaskan, bahwa tidak akan pernah memberi ruang terkait tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba.

    "Saya tegaskan lagi, kami Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan Narkoba, " tegas AKBP Wiwit.

    Atas perbuatan tersangka HD (62) tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0829/Bangkalan Pimpin Rakor Akhir...

    Artikel Berikutnya

    KASAD : Mas Panji Memiliki Makna Pemimpin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami