Polri Peduli, Kapolres Bangkalan Resmikan Bedah Rumah Seorang Nenek di Socah

    Polri Peduli, Kapolres Bangkalan Resmikan Bedah Rumah Seorang Nenek di Socah

    BANGKALAN - Kepedulian polri untuk selalu hadir di garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, kembali ditunjukkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H.

    Kali ini Kapolres Bangkalan hadir kembali di Kecamatan Socah untuk memberikan bantuan kepada seorang nenek yang sudah tua renta, Selasa (21/02/2023).

    Senyum manis sang nenek bernama Siti Rokayyah tersebut terpancar ketika orang nomor satu di Polres Bangkalan tersebut meresmikan renovasi bedah rumah miliknya. 

    Haru bercampur bahagia pun tak bisa disembunyikan oleh perempuan 68 tahun tersebut. 

    Meski harus menerobos jalan yang berliku dan di pedalaman, AKBP Wiwit bahkan tidak ragu untuk bertemu dengan sang nenek. 

    Tak hanya meresmikan renovasi rumah, AKBP Wiwit juga memberikan sejumlah perabotan rumah dan sembako untuk sang nenek yang kini ditinggal anak dan suaminya tersebut bisa bertahan hidup. 

    Disaksikan sejumlah tokoh di Dusun Mantu'an Desa Jaddih tersebut seperti PJ Kades, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan warga Dusun Mantu'an juga hadir menyaksikan peresmian bedah rumah siang tadi. 

    "Alhamdulillah kita meresmikan bedah rumah kali ini untuk seorang nenek yang sudah tua renta dan tinggal seorang diri. Berkat kerjasama dan dukungan seluruh pihak, alhamdulillah bisa mewujudkan bedah rumah untuk nenek Rokayyah. Semoga membawa berkah dan barokah untuk kita semua, " ujar AKBP Wiwit. 

    Selepas peresmian tersebut, AKBP Wiwit yang hadir siang tadi didampingi Kapolsek Socah Iptu Suhariyanto, S.H. nampak melihat isi rumah pasca dibedah. (Red)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0829-01/Kota Rutin Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Polri Peduli, Kapolres Bangkalan Resmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami