Satgas TMMD ke 113 Gotong Royong Bersama Warga Bangun MCK Di Madrasah

    Satgas TMMD ke 113 Gotong Royong Bersama Warga Bangun MCK Di Madrasah
    Satgas TMMD Reg ke 113 Kodim 0829/Bangkalan bersama warga bergotong royong membangun MCK

    BANGKALAN, - Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)  ke-113 Tahun 2022 yang diselenggarakan Kodim 0829/Bangkalan, terus berusaha memajukan wilayah pedesaan dan membantu warga setempat. Salah satu sasaran fisik pada kegiatan tersebut adalah pembuatan MCK (mandi, cuci, kakus) di tengah-tengah pemukiman. Lokasi pembuatan MCK yang pertama terletak di Madrasah Miftahul Ulum Desa Gangseyan. Yang mana tempat tersebut sangat strategis untuk anak-anak Madrasah khususnya dan dapat digunakan oleh semua warga Desa Gangseyan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pembuatan MCK dikerjakan dengan cara gotong royong dibantu oleh warga masyarakat setempat. 

    Taufiq Hidayat, salah seorang warga yang dituakan di Dusun Plenggiyen Desa Gangseyan tersebut berharap, warganya terus berdatangan dan turut serta membantu proses pengerjaan MCK tersebut, “Karena dengan dibangunnya MCK akan sangat berdampak positif dan lingkungan menjadi lebih baik untuk di tempati.” Tuturnya. 

    "Desa kita sudah dibantu TNI, masa kita hanya diam saja menyaksikan. Kurang pas rasanya kalau kita tidak terjun langsung juga ke sasaran dan membantu personel satgas yang tengah bekerja, " sambung Taufiq pada Senin (16/05/2022) di lokasi pembuatan MCK.

    Taufiq mengungkapkan, progres pembuatan MCK saat ini sudah memasuki tahap menaikan bata atau dindingnya. "Sudah 25 persen pembangunan sasaran pembuatan MCK ini berjalan. Harapannya sebelum TMMD ditutup nanti atau lebih awal lagi pembuatan MCK ini bisa selesai dan langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” Pungkasnya. 

    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD KODIM 0829/Bangkalan Bangun...

    Artikel Berikutnya

    PDAM Sumber Pocong Suplai Air Bersih TMMD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami