Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0829/Bangkalan Gelar Serbuan Vaksin

    Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0829/Bangkalan Gelar Serbuan Vaksin
    Salah seorang warga sedang di vaksin

    BANGKALAN, -

    Rangkaian kegiatan  program fisik dan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-113 Kodim 0829/Bangkalan terus dilaksanakan, salah satunya adalah serbuan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sekitar lokasi TMMD pada Rabu (25/05/2022)

    Serbuan Vaksinasi digelar di Pos Kotis TMMD Reguler ke-113 Kodim 0829/Bangkalan, di Desa Gangseyan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dengan target 250 peserta dosis I, II dan III menggunakan vaksin jenis pfizer dan moderna. 

    Dalam kegiatan vaksinasi itu juga tampak masyarakat sangat antusias. Hal itu terlihat dari jumlah masyarakat yang mendaftarkan diri untuk di vaksin. Kegiatan Vaksinasi selain bertujuan membantu warga masyarakat Desa yang belum melaksanakan vaksin juga untuk mempererat hubungan warga dengan anggota Satgas TMMD, tentunya dengan adanya hubungan yang erat dan harmonis antara warga dengan anggota TNI akan menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam menjaga keutuhan NKRI.

    Kepala Puskesmas Sepulu Rini Kusumawati mengatakan, “Serbuan vaksinasi nasional yang dilaksanakan bersama Kodim 0829/Bangkalan di lokasi TMMD tersebut mendapat antusias masyarakat setempat. Ini sangat membantu pelayanan vaksinasi masyarakat di pedesaan dan juga membantu menyukseskan program pemerintah terkait vaksinasi nasional, " kata Rini.

    Dan SSK Satgas TMMD, Kapten Inf Irsyad Hari Purnomo menerangkan, “Kegiatan serbuan vaksin ini diselenggarakan berkat adanya kerjasama antara Poskes Bangkalan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan melalui Puskesmas Sepulu.” Tuturnya. 

    "Semua vaksinasi ini dilakukan untuk meningkatkan imunitas warga sehingga memiliki kekebalan dan daya tangkal terhadap serangan virus corona, ” pungkasnya.

    Salah seorang warga desa Gangseyan, Abdul Hadi mengutarakan, " Saya merasa bersyukur dan senang karena bisa ikut melaksanakan vaksin secara gratis di TMMD ini.” Ujarnya.

    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Launching Rutilahu Kodim 0829/Bangkalan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Bahagia Bisa Miliki Jamban Berkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami