Komsos Babinsa Koramil 0829-08/Tragah Bersama Bhabinkamtibmas Dan Warga Karangleman

    Komsos Babinsa Koramil 0829-08/Tragah Bersama Bhabinkamtibmas Dan Warga Karangleman
    Babinsa Koramil 0829-08/Tragah, Sertu Yuli Prastio bersama Bhabinkamtibmas saat melaksanakan Komsos

    BANGKALAN,   -  BABINSA Koramil 0829-08/Tragah, Sertu Yuli Prastio, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tragah, melaksanakan kegiatan Komsos (Komunikasi Sosial) dengan warga di Dusun Daliran, Desa Karangleman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat serta mendengarkan berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

    Dalam kegiatan Komsos yang dilaksanakan di tempat salah seorang warga, Sertu Yuli Prastio menyampaikan pesan-pesan keamanan kepada warga, terutama tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Ia juga memberikan informasi terkait program-program pemerintah yang bisa bermanfaat bagi warga.

    Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Tragah turut serta memberikan pemahaman tentang peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan memberikan informasi terkait tindakan preventif untuk menghindari tindak kriminalitas.

    Babinsa Koramil 0829-08/Tragah, Sertu Yuli Prastio mengutarakan, "Saya merasa senang bisa melaksanakan kegiatan Komsos ini bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tragah. Ini adalah langkah positif dalam membangun hubungan yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat.” Tuturnya. 


    “Kami selalu siap mendengarkan dan membantu masyarakat dalam segala hal. Kegiatan ini juga memberi kesempatan bagi kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, memahami kebutuhan mereka, dan memberikan informasi yang berguna. Semoga melalui kerja sama seperti ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis." Pungkasnya. 

    (Pendim_0829)

    bangkalan kodim 0829
    Ahsanul Ahsan, SE

    Ahsanul Ahsan, SE

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0829/Bangkalan Pimpin Upacara Memperingati...

    Artikel Berikutnya

    Personel Koramil 0829-07/Labang Hadiri Dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami